UU
Pasal 45
(1) Seluruh dokumen Permohonan, terhitung sejak Tanggal
Penerimaan sampai dengan tanggal diumumkannya Permohonan bersifat rahasia, kecuali bagi Inventor yang tidak bertindak sebagai Pemohon.
(2) Setiap Orang wajib menjaga kerahasiaan seluruh
dokumen Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
permohonan meminta salinan seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dikenai biaya. pemohon (41 Inventor yang tidak bertindak sebagai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan adalah Inventor dari Invensi yang dimohonkan.
