UU
Pasal 40
(1) permohonan Selain perubahan terhadap data
sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1), Permohonan juga dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana atau sebaliknya.
(2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan Tanggal penerimaan semula.
Paragraf 3
PRESIDEN
REFU BLIK INDONESIA
Paragraf 3 Divisional Permohonan
