Pasal 41
(l) Jika suatu Permohonan terdiri atas beberapa Invensi yang tidak merupakan satu kesatuan Invensi sebagaimana dimaksud da,lam pasal 24 ayat (3), Pemohon dapat mengajukan divisional permohonan. (2t Divisional Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara terpisah dalam satu Permohonan atau lebih dengan ketentuan bahwa lingkup pelindungan yang dimohonkan dalam setiap Permohonan tersebut tidak memperluas lingkup pelindungan yang telah diajukan da_lam permohonan semula.
(3) Divisional Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan tanggat Penerimaan semula. (4t Dalam hal Pemohon tidak mengajukan divisional Permohonan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Pemeriksaan Substantif atas Permohonan hanya dilakukan terhadap Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi.
