UU
Pasal 39
(1) Permohonan dapat dilakukan perubahan terhadap:
- data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) huruf b, huruf e, dan/atau huruf f;
dan/atau
- data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e.
(2) Perubahan terhadap deskripsi tentang Invensi dan/atau
klaim atau beberapa klaim Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dilakukan dengan ketentuan perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan dalam Permohonan terdahulu.
(3) Dalam hal perubahan dilakukan dengan menambah
jumlah klaim dari Permohonan semula, menjadi lebih dari 10 (sepuluh) klaim maka terhadap kelebihan klaim tersebut dikenai biaya.
(4) Jika Pemohon tidak membayar biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), kelebihan klaim dianggap ditarik kembali.
