UU
Pasal 38
(1) Permohonan dapat dilakukan perubahan atau divisional
atas inisiatif Pemohon dan/atau atas saran Menteri. (2t Perubahan atau divisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum permohonan diberi keputusan persetujuan Paten.
Paragraf 2
$^1) -ilqy4{
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2 Perubahan Permohonan
