Pasal 37
(1) Jika terhadap satu Invensi yang sama diajukan lebih
dari satu Permohonan oleh pemohon yang berbeda dan pada tanggal yang berbeda, permohonan yang diberi Tanggal Penerimaan lebih dahulu yang dipertimbangkan untuk diberi Paten. (21 Jika beberapa Permohonan untuk Invensi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ianggal Penerimaan yang sama, Menteri memberitahukan secara pemohon tertulis dan memerintahkan kepada para untuk berunding guna memutuskan Permohonan yang dipertimbangkan untuk diberi Paten.
(3) Para Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib melakukan perundingan dan menyampaikan hasil keputusannya kepada Menteri dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan Menteri.
(4) Dalam hal tidak tercapai persetujuan atau keputusan di
antara para Pemohon, tidak dimungkinkan dilakukannya perundingan, atau hasil perundingan tidak disampaikan oleh Pemohon dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menolak Permohonan yang diajukan oleh beberapa Pemohon dengan Tanggal penerimaan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (s) Menteri memberitahukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara tertulis kepada para Pemohon.
Bagian Kelima Perubahan dan Divisional Permohonan Paragraf 1 Umum
