UU
Pasal 4
Invensi tidak mencakup:
- kreasi estetika;
- skema;
- aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:
- yang melibatkan kegiatan mental;
- permainan; dan
- bisnis.
aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;
presentasi mengenai suatu informasi; dan
temuan
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- temuan (di.scoueryl berupa:
- penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal; dan/ atau
- bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senvawa.
Bagian Kedua Invensi
Paragraf 1 Invensi yang Dapat Diberi Paten
