Pasal 5
(1) Invensi dianggap baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi
tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
(2) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum:
- Tanggal Penerimaan; atau
- tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
(3) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) mencakup dokumen Permohonan lain yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan.
