UU
Pasal 3
(1) Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.huruf a
diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. (2t Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
