Pasal 34
(1) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan
minimum diberikan Tanggal Penerimaan dan dicatat oleh Menteri. (21 Persyaratan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1);
- data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayal (21 huruf a sampai dengan huruf e; dan
- bukti pembayaran biaya Permohonan.
(3) Dalam hal deskripsi tentang Invensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b ditulis dalam bahasa asing, deskripsi wajib dilengkapi dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan harus disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(41 Apabila deskripsi tentang Invensi yang ditulis dalam bahasa asing tidak dilengkapi dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Permohonan dimaksud dianggap ditarik kembali.
