UU
Pasal 33
(1) Permohonan dapat diajukan berdasarkan Traktat Kerja
Sama Paten. (2\ Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan yang berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Permohonan yang
diajukan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Pemeriksaan Administratif
