Pasal 35
(1) Dalam hal persyaratan dan kelengkapan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 belum lengkap, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dan kelengkapan Permohonan tersebut dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pengiriman pemberitahuan oleh Menteri.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperpanjang paling larna 2 (dua) bulan.
(3) Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri disertai alasan sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) berakhir.
(5) Dalam hal keadaan darurat, Pemohon dapat mengajukan
permohonan perpanjangan jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) secara tertulis disertai bukti pendukung kepada Menteri.
(6) Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
