UU
Pasal 24
(1) Paten diberikan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan membayar biaya.
(3) Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau
beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan.
(4) Permohonan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diajukan baik secara elektronik maupun non-elektronik.
