UU
Pasal 25
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24,
paling sedikit memuat:
- tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Inventor;
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon dalam hal Pemohon adalah bukan badan hukum;
- nama dan alamat lengkap Pemohon dalam hal Pemohon adalah badan hukum;
- nama, dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
- nama negara dan Tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. (2t Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri persyaratan:
- judul Invensi;
- deskripsi tentang Invensi;
- klaim atau beberapa klaim Invensi;
- abstrak Invensi;
- gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jik; Permohonan dilampiri dengan gambar;
- surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor;
- surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan Inventor; dan
- surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik.
(3) Deskripsi
PRESIDEN
REP IJ B LIK INDONESIA
(3) Deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya. (41 Klaim atau beberapa klaim Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
