UU
Pasal 23
(1) Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal penerimaan. (2t Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat diperpanjang. (s) Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten sederhana dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/ atau media non-elektronik.
