UU
Pasal 22
(1) Paten diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh)
tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan. (2t Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.
(3) Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten
dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/ atau media non-elektronik.
