UU
Pasal 145
(1) Dalam pemeriksaan gugatan terhadap proses yang diberi
Paten, kewajiban pembuktian dibebankan kepada pihak tergugat jika:
- produk yang dihasilkan melalui proses yang diberi Paten dimaksud merupakan produk baru; atau
- produk diduga merupakan hasil dari proses yang diberi Paten, meskipun telah dilakukan upaya pembuktian yang cukup, Pemegang Paten tetap tidak dapat menentukan proses yang digunakan untuk menghasilkan produk dimaksud.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan gugatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengadilan Niaga berwenang:
- memerintahkan kepada Pemegang paten untuk terlebih dahulu menyampaikan salinan sertilikat Paten bagi proses yang bersangkutan dan bukti awal yang menjadi dasar gugatannya; dan
- memerintahkan kepada pihak tergugat untuk membuktikan bahwa produk yang dihasilkannya tidak menggunakan proses yang diberi paten.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan gugatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (i) dan ayat (2), hakim wajib menjaga kepentingan tergugat untuk memperoleh pelindungan terhadap proses yang telah diuraikan di persidangan.
(4) Dalam
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam melakukan pemeriksaan gugatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, hakim atas permintaan para pihak dapat menetapkan agar persidangan dinyatakan tertutup untuk umum.
