Pasal 146
(1) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lambat
180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan.
(2) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum.
(3) Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusan
kepada para pihak yang tidak hadir paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum. (41 Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusannya tentang penghapusan paten yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual paling iama 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan. (s) Menteri mencatat dan mengumumkan amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah menerima salinan putusan dari pengadilan Niaga.
(6) Dalam hal salinan putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak disampaikan oleh Ketua Pengadilan Niaga, Menteri tidak wajib mencatat dan mengumumkan amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
