UU
Pasal 144
(1) Gugatan didaftarkan kepada pengadilan Niaga dalam
wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat,
(2) Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan didaftarkan kepada
Pengadilan Niaga Jakarta pusat.
(3) Ketua
,o{r(?. {i' g^*) -r!qy4€
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketua Pengadilan Niaga menetapkan hari sidang dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan.
(4) Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam waktu
paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan.
(5) Juru sita melakukan pemanggilan para pihak paling
lama 14 (empat belas) hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan.
