UU
Pasal 139
(r) Penerima Lisensi dari Paten yang dihapuskan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf c tetap berhak melaksanakan Lisensi yang dimilikinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi. (2t Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan pembayaran Royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan kepada Pemegang paten yang Patennya dihapus.
(3) Dalam hal Pemegang Paten sudah menerima sekaligus
Royalti dari penerima Lisensi, Pemegang paten wajib mengembalikan jumlah Royalti yang sesuai dengan sisa pemegang jangka waktu penggunaan Lisensi kepada Paten yang berhak.
