UU
Pasal 140
(1) Lisensi dari Paten yang dinyatakan dihapus dengan
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf c yang diperoleh dengan iktikad baik, sebelum diajukan gugatan penghapusan atas paten yang bersangkutan, tetap berlaku terhadap paten lain. tetap(2) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) berlaku dengan ketentuan bahwa penerima Lisensi dimaksud untuk selanjutnya tetap wajib membayar Royalti kepada Pemegang Paten yang tidak dihapuskan, yang besarnya sama dengan jumlah yang dijanjikan sebelumnya kepada Pemegang Paten yang patennya dihapuskan.
