UU
Pasal 138
pengadilan (1) Kecuali ditentukan lain dalam putusan Niaga, Paten hapus untuk seluruh atau sebagian sejak tanggal putusan penghapusan dimaksud telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal permohonan penghapusan sebagian klaim
atau Pengadilan Niaga menghapuskan sebagian klaim atas Paten, klaim disesuaikan dengan tidak memperluas ruang lingkup klaim dimaksud.
