Pasal 131
(1) Penghapusan Paten dengan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 130 huruf a diiakukan berdasarkan permohonan secara tertulis yang diajukan oleh Pemegang Paten terhadap seluruh atau sebagian klaim kepada Menteri. (2t Dalam hal permohonan penghapusan sebagian klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian klaim disesuaikan dengan tidak memperluas ruang lingkup klaim dimaksud.
(3) Penghapusan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat dilakukan jika penerima Lisensi tidak memberikan persetujuan secara tertulis yang dilampirkan pada permohonan penghapusan paten. (41 Keputusan mengenai penghapusan paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Menteri kepada:
- Pemegang Paten atau Kuasanya; dan
- penerima Lisensi atau Kuasanya. (s) Keputusan mengenai penghapusan paten sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/ atau media non-elektronik oleh Menteri.
(6) Penghapusan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri mengenai penghapusan Paten.
