Pasal 132
(1) Penghapusan Paten berdasarkan putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 huruf b dilakukan jika:
Paten menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, atau pasal 9 seharusnya tidak diberikan;
Paten yang berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26;
Paten
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA
- Paten dimaksud sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk Invensi y".rg sama;
- Pemberian Lisensi-wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaan paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian Lisensi-wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian Lisensi-wajib pertama dalam hal diberikan beberapa Lisensi-wajib; atau
- Pemegang Paten melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2t Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemegang paten melalui Pengadilan Niaga.
(3) Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diajukan oleh Pemegang Paten atau penerima Lisensi kepada Pengadilan Niaga agar Paten lain yang sama dengan Patennya dihapuskan.
(4) Gugatan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(i) huruf d dan huruf e diajukan oleh jaksa atau pihak lain yang mewakili kepentingan nasional terhadap Pemegang Paten atau penerima Lisensi-wajib kepada Pengadilan Niaga.
