UU
Pasal 130
Paten dihapuskan sebagian atau seluruhnya karena: pemegang patena. permohonan penghapusan dari dikabulkan oleh Menteri;
- putusan pengadilan yang menghapuskan paten dimaksud telah mempunyai kekuatan hulum tetap;
- Putusan penghapusan paten yang dikeluarkan oleh Komisi Banding paten; atau
- Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan.
