UU
Pasal 129
(1) Seluruh biaya yang diterima berdasarkan Undang_
Undang ini, merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(2) Menteri dengan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (i) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sebagaimana
peraturan dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Pemerintah.
