Pasal 128
(1) Dalam hal biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 126 belum dibayar sampai dengan jangka waktu
yang ditentukan, Paten dinyatakan dihapus.
(2) Penundaan pembayaran biaya tahunan dapat diajukan
oleh Pemegang Paten dengan mengajukan surat permohonan untuk menggunakan mekanisme masa tenggang waktu kepada Menteri.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diajukan paling Iama 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran biaya tahunan.
(4) Pemegang Paten yang mengajukan surat permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melakukan pembayaran biaya tahunan pada masa tenggang waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu pembayaran biaya tahunan Paten. (s) Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai biaya tambahan sebesar loOyo (seratus persen) dihitung dari total pembayaran biaya tahunan.
(6) Selama
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Selama Pemegang Paten belum melakukan pembayaran
biaya tahunan dalam masa tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
- Pemegang Paten tidak dapat melarang pihak ketiga untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan melisensikan serta mengalihkan Paten kepada pihak ketiga;
- pihak ketiga tidak dapat melaksanakan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19; dan
- Pemegang Paten tidak dapat melakukan gugatan perdata atau tuntutan pidana.
