UU
Pasal 127
(1) Pembayaran biaya tahunan dapat dilakukan oleh
Pemegang Paten atau Kuasanya. (2t Dalam hal Pemegang Paten tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pembayaran biaya tahunan harus dilakukan melalui Kuasanya di Indonesia.
(3) Kuasa memberitahukan besar biaya tahunan kepada
Pemegang Paten dan melakukan pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas nama Pemegang Paten.
