UU
Pasal 126
(1) P,embayaran biaya tahunan untuk pertama kali wajib
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan.
(2) Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk Paten dan paten sederhana, meliputi biaya tahunan dibayarkan untuk tahun pertama sijak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi paten ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya.
(3) Pembayaran biaya tahunan selanjutnya dilakukan paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya.
(4) Pengecualian
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(4) Pengecualian pembayaran biaya tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Pemerintah.
