UU
Pasal 125
(1) Menteri menyelenggarakan dokumentasi dan pelayanan
informasi Paten.
(2) Dalam menyelenggarakan dokumentasi dan pelayanan
informasi Paten sebagaimana dimaksud pada 1t;, "y"tjaringan Menteri membentuk sistem dokumentasi dan informasi Paten yang bersifat nasional.
