UU
Pasal 124
(1) Menteri wajib memberikan keputusan untuk menyetujui
atau menolak Permohonan paten sederhana paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan Permohonan Paten sederhana. (21 Paten sederhana yang diberikan oleh Menteri dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. (s) Menteri memberikan sertifikat paten sederhana kepada Pemegang Paten sederhana sebagai bukti hak.
