UU
Pasal 123
(1) Pengumuman Permohonan Paten sederhana dilakukan
paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan paten sederhana. (21 Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten sederhana. paten(3) Pemeriksaan substantif atas Permohonan sederhana dilakukan setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
Pasal L24
PRES iDEN
REPUBLIK INDONESIA
