UU
Pasal 122
(1) Paten sederhana diberikan hanya untuk satu Invensi.
(2) Permohonan pemeriksaan substantif atas paten
sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan Permohonan Paten sederhana atau paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana dengan dikenai biaya.
(3) Apabila permohonan pemeriksaan substantif atas paten
sederhana tidak dilakukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau biaya pemeriksaan substantif atas Paten sederhana tidak dibayar, Permohonan Paten sederhana dianggap ditarik kembali.
