UU
Pasal 118
(r) Pemegang Paten dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a. (2t Pemegang Paten wajib membayar biaya tahunan atas Paten yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal i09 ayat (1) huruf b.
