UU
Pasal 117
(1) Dalam hal Pemegang Paten tidak menyetujui besaran
Imbalan yang diberikan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 15, pemegang paten dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diajukan
d-alam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengiriman salinan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 ayat (3).
**(3) D1l.* hal Pemegang Paten tidak mengajukan gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Fat.., dianggap menerima besarnya Imbalan yr.rrg t.lah ditetapkan.
(4) Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) tidak menghentikan pelaksanaan paten oleh Pemerintah.
