UU
Pasal 116
(1) Dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan sendiri
Paten sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 ayat (1), Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan. (21 Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
- memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten;
- tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain; dan
- memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian Imbalan atas nama pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 115 dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
