UU
Pasal 115
(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dan pasal 113 ayat (l) dilakukan dengan memberikan Imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten. (21 Pemerintah memberikan Imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten sebagai kompensasi atas pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 ayat (1).
