Pasal 114
(1) Dalam hal Pemerintah bermaksud melaksanakan paten
yang penting bagi pertahanan dan keamanan negara atau bagi kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 ayat (1) dan Paten yang mengganggu atau
bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 ayat
(1) Pemerintah memberitahukan secara tertulis mengenai
hal dimaksud kepada Pemegang paten. (21 Salinan Peraturan Presiden mengenai persetujuan pelaksanaan Paten oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3) dikirim oleh Menteri kepada Pemegang Paten.
(3) Pelaksanaan
PRESIDEN REtrU BLIK INDONESIA
(3) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dicatat dalam daftar
umum paten dan diumumkan melalui media elektronik dan/ atau media non-elektronik.
(4) Keputusan Pemerintah bahwa suatu paten dilaksanakan
sendiri oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 ayat (1) bersifat final dan mengikat.
