UU
Pasal 113
(1) Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan
kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah.
(2) Dalam hal Pemerintah tidak atau belum bermaksud
untuk melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan paten hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Paten dengan persetujuan Pemerintah.
(3) Pemegang Paten yang Patennya dilaksanakan sendiri
oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari kewajiban untuk membayar biaya tahunan. (41 Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan Paten dapat dilaksanakan.
