UU
Pasal 112
(1) Dalam hal pelaksanaan Paten oleh pemerintah berkaitan
dengan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a din pasal 110, Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan hak eksklusifnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 19.
(2) Dalam
PRESIDEN
REPU BLII< INDONESIA
(2) Dalam hal pelaksanaan Paten oleh pemerintah untuk
kebutuhan sangat mendesak bagi kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 ayat (1) huruf b dan Pasal 111, tidak mengurangi hak Pemegang Paten untuk melaksanakan hak eksklusifnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 19.
