UU
Pasal 111
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O9 ayat (1) huruf b meliputi:
- produk farmasi dan/atau bioteknologi yang harganya mahal dan/atau diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian mendadak dalam jumlah yang banyak, menimbulkan kecacatan yang signifikan, dan merupakan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD);
- produk kimia dan/ atau bioteknologi yang berkaitan dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan pangan;
- obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan/atau penyakit hewan yang berjangkit secaia luas; dan/ atau
- proses dan/atau produk untuk menanggulangi bencana alam dan/atau bencana lingkungan hidup.
