UU
Pasal 109
(1) Pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten di
Indonesia berdasarkan pertimbangan:
- berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; atau
- kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat. (21 Pelaksanaan Paten oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat non-komersial.
(3) Pelaksanaan Paten oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Presiden. (4t Pelaksanaan Paten oleh pemerintah sebagaimana dimaksud,pada ayat (3) dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari Menteri dan menteri terkait atiu pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait. Pasal ll0 Pelaksanaan paten oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a meliputi:
senjata api;
amunisi;
bahan
ntt^u qft F!6.*@
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
- bahan peledak militer;
- intersepsi;
- penyadapan;
- pengintaian; perangkat penyandian dan perangkat analisis sandi; dan/atau
- proses dan/atau peralatan pertahanan dan keamanan negara lainnya.
