UU
Pasal 119
Biaya pelaksanaan Paten oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Biaya pelaksanaan Paten oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.