UU
Pasal 105
(1) Menteri wajib mencatat berakhirnya Lisensi_wajib
sebagaimana dimaksud dalam pasal 103 ayat (1) dan ayat (2) dalam daftar umum paten dan mengumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.
(2) Pencatatan berakhirnya Lisensi-wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya Lisensi-wajib.
