UU
Pasal 104
(1) Menteri wajib memberitahukan keputusan pembatalan
Lisensiwajib sebagaimana dimaksud dalam' pasal 103 ayat (21 kepada:
- Pemegang Paten atau Kuasanya; dan
- penerima Lisensi-wajib atau Kuasanya. (21 Pemberitahuan Keputusan Menteri mengenai pembatalan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal fma ]+ ditetapkannya Keputusan Menteri meng-nai pembataLan Lisensi-wajib.
