Pasal 103
(1) Lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka waktu
yang ditetapkan dalam keputusan pemberian Lisensi_ pengadilan wajib oleh Menteri atau karena putusan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang membatalkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib.
(2) Selain karena selesainya jangka waktu Lisensi-wajib dan
putusan Pengadilan Niaga yang membatalkan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lisensi-wajib juga berakhir karena pembataian berdasarkan Keputusan Menteri atas pLrmohonan Pemegang Paten jika:
- alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi- wajib tidak ada lagi;
- penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Lisensi- wajib atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakan Lisensi_ wajib; atau
- penerima Lisensi-wajib tidak menaati syarat dan ketentuan lainnya. (s) Permohonan pembatalan keputusan pemberian Lisensi_ wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dapat dilakukan setelah penerimi Lisensi_
wajib tidak melaksanakan paten berdasarkan Lisensi_ wajib dalam jangka wakt:u 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pemberian Lisensi_ wajib.
(4) Syarat dan ketentuan lainnya yang harus ditaati oleh
penerima Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
- pembayaran Imbalan; atau
- ketaatan atas lingkup Lisensi, yang ditetapkan dalam keputusan pemberian Lisensi_ wajib.
Pasal 1O4
FRL-:iiL)lll.l
l? F-F'LlL'l l. I1., Il\lt-r (,I .lE li Il
48
