Pasal 102
(1) Lisensi-wajib tidak dapat dialihkan, kecuali karena
pewarisan. (2t Dalam ha1 Lisensi-wajib dia.tihkan karena pewarisan, Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib tetap berlaku kepada ahli warisnya.
(3) Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar umum paten dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik,
(4) Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap teiikat oleh syarat pemberiannya dan ketentuan lain terutama mengenai jangka waktu yang diatur dalam keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88 ayat (4).
(s) Jika ahli waris tidak melaporkan pengalihan Lisensi- wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri, Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib tidak berlaku
Paragraf 7
PRESIDEN REtrUBLII( INDONESIA
Paragraf 7 Berakhirnya Lisensi-wajib
