UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN
Pasal 5
(1) Kabupaten Konawe Kepulauan mempunyai batas-batas
wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda;
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Wawonii; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Wawonii.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik- titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Konawe Kepulauan.
