UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN
Pasal 4
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Konawe setelah terbentuknya Kabupaten Konawe Kepulauan adalah mencakup wilayah Kecamatan Lambuya, Kecamatan Unaaha, Kecamatan Wawotobi, Kecamatan Pondidaha, Kecamatan Sampara, Kecamatan Abuki, Kecamatan Soropia, Kecamatan Tongauna, Kecamatan Latoma, Kecamatan Puriala, Kecamatan Uepai, Kecamatan Wonggeduku, Kecamatan Besulutu, Kecamatan Bondoala, Kecamatan Routa, Kecamatan Anggaberi, Kecamatan Meluhu, Kecamatan Amonggedo, Kecamatan Asinua, Kecamatan Konawe, Kecamatan Kapoiala, Kecamatan Lalonggasumeeto, dan Kecamatan Onembute.
