UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Konawe Kepulauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Konawe Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Ibu Kota
